26 March 2010

Download File Komputer Bisnis

0 comments
Link untuk database Agape bisa di download DI SINI

Jika tidak bisa klik link di bawah atau copy manual ke browser anda :

Ziddu:
http://www.ziddu.com/download/9170414/Agape.rar.html

Filefactory:
http://www.filefactory.com/file/b0daa76/n/Agape.rar

4Shared:
http://www.4shared.com/file/249843640/8046f14a/Agape.html



Untuk kelas Komputer Bisnis hari Jumat.

Semoga membantu.

15 March 2010

Link Download Seluruh Kebutuhan Magang n Skripsi

0 comments
Link dibawah berisi file2 Proposal, panduan, syarat2 Magang n Skripsi..

Semoga membantu..


http://www.ziddu.com/download/8982481/MagangnSkripsiByPP.rar.html

Format Proposal Magang!! Penting!!

0 comments
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH BADAN SEBAGAI BAGIAN DARI PENYEMPURNAAN SISTEM ADMINISTRASI DI PT CITRA LESTARI SENTOSA
(merupakan bakal judul dari Laporan Magang)

Proposal Magang
diajukan kepada
Program Akuntansi Pajak
Fakultas Ekonomi
Universitas Kristen Petra, Surabaya

sebagai salah satu syarat kelulusan dari
Magang Kerja (EA4694)













oleh:
Bagus Cliven Lestari (32400001)







April 2010

Identitas Mahasiswa Magang
dan Identitas Perusahaan Tempat Magang Dilakukan


Nama Mahasiswa :
NRP :
Alamat Domisili :
Alamat di Surabaya :
Nomor Handphone :
Alamat Email :

Nama Perusahaan :
Bentuk Badan Hukum :
NPWP :
Alamat :
Nomor Telepon :
Nomor Fax :
Nama Direktur Utama :
Nama Supervisor (PIC) :
Pekerjaan yang
Dilaksanakan
Selama Magang :
Jangka Waktu Magang :
Detail Jam Kerja : Senin
Selasa
Rabu
Kamis
Jumat
Sabtu
Jam Kerja Total :

Gambaran Umum Perusahaan Tempat Magang Dilaksanakan


Sejarah Singkat Perusahaan
Berisi deskripsi tentang sejarah singkat perusahaan tempat magang dilaksanakan.

Bidang Usaha Perusahaan
Berisi keterangan tentang bidang usaha dari perusahaan tempat magang dilaksanakan.

Struktur Organisasi dan Job Description
Berisi tentang struktur organisasi perusahaan dan job description dari tiap unit atau divisi yang ada di perusahaan.

Format Surat Persetujuan Magang

0 comments
Logo Perusahaan
Alamat Perusahaan
Nomor : Surabaya, 15 April 2010
Hal : Persetujuan Magang
Lampiran :

Kepada
Yth. Kepala Program Akuntansi Pajak
Universitas Kristen Petra
di tempat

Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
Jabatan :

bersama dengan surat ini memberikan ijin kepada mahasiswa berikut:
Nama :
NRP :
Program :

untuk melaksanakan Magang Kerja di perusahaan kami dengan detail sebagai berikut:
Jangka Waktu Magang :
Pekerjaan yang Dilakukan :
Hak Selama Magang :
Kewajiban Selama Magang :
Jam Magang Kerja Harian :
Person in Charge (Supervisor) :


Person in Charge, Hormat Kami,

ttd. ttd.

(Nama dan Tanda Tangan) (Nama, Tanda Tangan, dan Cap Perusahaan)

Panduan Magang!!

0 comments

PANDUAN MAGANG (INTERNSHIP)

Mata Kuliah : Magang

Kode Mata Kuliah : EA4694

Bobot : 6 SKS

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Magang merupakan mata kuliah yang dapat dipilih oleh mahasiwa sebagai kelengkapan 144 SKS yang harus ditempuh untuk mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi. Magang dapat dijadikan media untuk aplikasi teori yang telah diperoleh selama perkuliahan.

1. SYARAT UMUM PESERTA MAGANG

a. Pekerjaan Magang yang dilakukan harus sesuai dengan core competency Akuntansi dan/atau special competency Akuntansi Pajak.

b. Pada saat mendaftar, telah lulus minimal 100 SKS, dan sedang menempuh mata kuliah SPT PPh Badan dan Perorangan.

c. Sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester pada Semester VI, mahasiswa yang memilih program magang harus melakukan proses administrasi dalam bentuk: mengisi formulir sebagai peserta magang, menyampaikan Proposal Magang yang dilampiri Surat Persetujuan Magang dari Perusahaan, dan menyerahkan fotocopy Transkrip Nilai dan/atau KRS terakhir (sampai dengan Semester V).

d. Terdapat dua bentuk magang, yaitu:

1) Magang dengan permintaan sendiri, merupakan magang yang inisiatif awalnya berasal dari mahasiswa. Mahasiswa aktif di suatu semester menawarkan kemampuannya ke perusahaan yang menjadi pilihannya. Persyaratan magang dalam bentuk ini adalah melampirkan:

a) Proposal yang berisi: 1) Identitas Perusahaan (bentuk badan hukum dan alamat perusahaan), 2) Gambaran Umum Perusahaan, 3) Struktur Organisasi, 4) Ruang Lingkup Pekerjaan yang akan Dilakukan, dan 5) Detail Pengaturan Jam Kerja.

b) Surat Penerimaan dari Perusahaan yang berisi: 1) Identitas Mahasiswa Magang pada Perusahaan, 2) Ruang Lingkup Pekerjaan, 3) Hak dan Kewajiban Mahasiswa Magang, 4) Detail Pengaturan Jam Kerja yang Disetujui, dan 5) Tanda Tangan Person in Charge (PIC) dan Cap Perusahaan.

2) Magang dengan permintaan dari perusahaan, merupakan magang yang inisiatif awalnya berasal dari perusahaan, dan merupakan bentuk kerja sama dengan Program. Mahasiswa yang memilih magang dalam bentuk ini wajib mengikuti persyaratan yang diberikan oleh perusahaan.

e. Proses magang dilakukan dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:

- Bobot enam SKS untuk setiap minggunya diaplikasikan dalam enam SKS proses magang di perusahaan dan enam SKS proses pengerjaan Laporan Magang (tiga SKS untuk proses mandiri dan tiga SKS untuk proses pembimbingan).

- Mahasiswa magang wajib memenuhi total sembilan SKS, terdiri atas enam SKS proses magang di perusahaan dan tiga SKS proses mandiri penyusunan Laporan Magang.

- Apabila dalam satu semester terdapat 16 kali proses magang di perusahaan (disetarakan dengan proses perkuliahan di kelas), maka mahasiswa magang wajib memenuhi minimal 144 jam kerja (16 minggu @ sembilan SKS) di perusahaan.

- Total persyaratan minimal jam kerja di atas apabila dikonversikan ke persyaratan minimal hari kerja menjadi minimal 24 hari kerja (144 jam kerja dibagi enam hari kerja).

- Apabila hanya terdapat lima hari kerja dalam satu minggu, total persyaratan minimal jam kerja dikonversikan ke persyaratan minimal hari kerja menjadi minimal 30 hari kerja (144 jam kerja dibagi lima hari kerja).

- Mahasiswa magang diwajibkan mengikuti kebijakan jam kerja di perusahaan dengan minimal enam jam kerja. Jam kerja yang dimaksud disesuaikan dengan jam kerja resmi yang diakui oleh perusahaan.

- Lembur kerja tidak diperhitungkan dalam persyaratan minimal jam kerja.

- Mahasiswa diharuskan melampirkan detail penghitungan jam kerja setiap harinya di dalam Laporan Magang. Detail tersebut harus memperoleh tanda tangan PIC dan cap perusahaan.

- Apabila dalam satu hari kerja, mahasiswa magang tidak dapat memenuhi persyaratan minimal jam kerja per hari (dengan alasan apapun), maka mahasiswa harus mengganti satu hari kerja untuk setiap pelanggaran tersebut.

- Apabila dalam satu bulan pertama, mahasiswa magang telah melanggar persyaratan minimal jam kerja di atas dalam tujuh hari kerja (dengan alasan apapun), maka mahasiswa wajib melaksanakan proses magang selama minimal 75 hari kerja (jam kerja per hari tetap harus enam jam kerja), dengan jangka waktu maksimal enam bulan.

- Mahasiswa wajib memperhatikan jadwal pelaksanaan magang dengan kegiatan perkuliahan. Mahasiswa wajib memperoleh persetujuan dari perusahaan tempat magang untuk mengikuti proses perkuliahan. Persetujuan tersebut harus dicantumkan dalam Surat Penerimaan Magang.

f. Program akan mengumumkan nama-nama mahasiswa peserta dan tempat magang pada akhir Semester VI.

g. Mahasiswa dapat memulai magang pada libur Semester VI atau sesuai dengan kondisi yang disyaratkan perusahaan tempat magang.

h. Mahasiswa mendaftar PRS mata kuliah Magang pada Semester VII.

i. Mahasiswa yang mendaftar magang tidak diperbolehkan mengikuti Semester Pendek.

2. PEKERJAAN YANG DILAKUKAN DALAM MAGANG

1) Magang dengan permintaan dari perusahaan: disesuaikan dengan gambaran tugas dan pekerjaan yang diminta oleh perusahaan yang tercantum dalam Surat Persetujuan Magang. Apabila dalam melakukan magang, pekerjaan tidak disesuai dengan yang tertulis dalam formulir magang, maka dapat disesuaikan atau dapat dibatalkan.

2) Contoh pekerjaan magang dengan permintaan sendiri:

a. Membukukan transaksi.

b. Membantu dalam proses audit.

c. Membantu menyusun sistem informasi akuntansi dan pajak.

d. Membantu menentukan harga pokok produk.

e. Menganalisa kewajiban administratif pajak orang pribadi dan badan yang belum terdaftar sebagai WP.

f. Menghitung PPh untuk WP OP dan WP Badan.

g. Menghitung PPN dan PPnBM untuk PKP.

h. Membantu mengisi SPT Masa PPh 21, Form 1770, Form 1771, dan Form 1108.

i. Membantu pengisian e-SPT.

j. Membantu proses tax review di perusahaan.

k. Memberikan pertimbangan dalam proses tax management.

3. PENILAIAN MAGANG

Proses penilaian dalam magang akan dilaksanakan pada saat magang berlangsung dan dalam Semester VII. Karena magang merupakan mata kuliah, penilaian dilakukan dengan mekanisme dan persentase sebagai berikut:

a. Bobot 30% diperoleh dari penilaian PIC tempat magang dilakukan. Program memberikan Lembar Penilaian yang bersifat rahasia berserta indikator penilaian atas kinerja mahasiswa selama melakukan magang.

b. Bobot 40% diperoleh dari penilaian atas Laporan Magang yang dibuat oleh mahasiswa. Format Laporan Magang ditentukan oleh Program. Proses pembimbingan atas penyusunan Laporan Magang dilakukan oleh Dosen Pembimbing Magang.

c. Bobot 30% diperoleh dari penilaian atas presentasi hasil Laporan Magang di depan Dosen-dosen Pembimbing Magang dengan jadwal yang akan diumumkan sebelum presentasi dilakukan.

d. Hasil penilaian dalam magang dimasukkan dalam kartu hasil magang untuk setiap peserta magang.

Seluruh nilai di atas akan diumumkan kepada mahasiswa magang sampai seluruh proses magang (termasuk Ujian Magang) selesai dilaksanakan.

4. DOKUMEN DALAM MAGANG

a. Formulir dan Proposal Magang atas permintaan sendiri.

b. Lembar Penilaian Kinerja Mahasiswa yang diberikan kepada perusahaan.

c. Surat Penerimaan Magang yang ditandatangani oleh PIC perusahaan tempat magang.

d. Lembar Kontrol Mahasiswa Magang.

5. KEWAJIBAN PROGRAM

a. Menunjuk beberapa orang dosen menjadi Dosen Pembimbing Magang, dan diberikan beban satu SKS per mahasiswa.

b. Menjalin kerjasama dengan perusahaan untuk penempatan mahasiswa magang, khususnya dengan membuka kesempatan magang di setiap Kantor Akuntan Publik atau Kantor Konsultan Pajak.

c. Menentukan kelayakan proposal magang berdasarkan permintaan sendiri.

d. Membuat surat konfirmasi pada saat selesai melakukan kunjungan atau monitoring di awal atau pertengahan magang, mengenai ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, data mahasiswa, dan sebagainya.

6. TUGAS DOSEN PEMBIMBING MAGANG

a. Melakukan monitor pada awal dan akhir proses magang di tempat mahasiswa melakukan magang.

b. Pada awal monitoring, Dosen Pembimbing melakukan wawancara dengan PIC dan mengklarifikasi ruang lingkup pekerjaan mahasiswa.

c. Pada kunjungan akhir, melakukan wawancara dengan PIC untuk mengetahui kinerja mahasiswa. Program Studi wajib memberikan Lembar Penilaian Kinerja Mahasiswa (LPKM) Magang kepada PIC perusahaan tempat magang. Apabila telah selesai diisi, LPKM wajib dikembalikan ke Tata Usaha (TU) Program.

d. Melakukan penilaian terhadap hasil Laporan Magang mahasiswa dan mengumpulkan pada TU Program.

e. Melakukan penilaian atas presentasi mahasiswa peserta magang sesuai dengan jadwal yang disusun oleh Program.

7. LAPORAN MAGANG

a. Laporan Magang diketik dengan jenis huruf Times New Roman ukuran 12.

b. Laporan Magang diketik dengan jarak 1,5 spasi.

c. Jumlah halaman Laporan Magang berkisar antara 25-30 halaman (meliputi Bab I - IV).

d. Format Laporan Magang terlampir.

8. INDIKATOR PENILAIAN MAGANG

NO.

KRITERIA PENILAIAN

NILAI

KETERANGAN

1.

Disiplin

2.

Sikap

3.

Kerjasama dengan Orang Lain

4.

Kemampuan Aplikasi Ilmu

5.

Prakarsa

9. ISI LEMBAR MONITORING

1. Kunjungan di awal atau pertengahan magang:

a. Klarifikasi ruang lingkup pekerjaan.

b. Hak dan kewajiban sebagai karyawan magang.

2. Kunjungan di akhir magang:

a. Klarifikasi kinerja mahasiswa magang.

b. Kesempatan kerja sama di masa yang akan datang.

10. PERSYARATAN UJIAN MAGANG

a. LPKM Magang harus telah diterima oleh TU Program.

b. Kartu Kontrol Magang yang telah ditanda tangani oleh Dosen Pembimbing Magang dan Kepala Program.

c. Laporan Magang yang telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Magang untuk diuji.

11. KONDISI YANG MEMPENGARUHI KELULUSAN

a. Mahasiswa magang dinyatakan lulus magang apabila hasil penilaian atas seluruh proses magang di point 3 melewati batas minimal kelulusan menurut standar nilai Universitas (nilai akhir melebihi 55). Contoh kondisi yang menggambarkan bahwa mahasiswa dinyatakan lulus magang: Rata-rata Nilai PIC 40, Nilai Laporan Magang 80, Nilai Ujian Magang 80.

b. Apabila mahasiswa magang tidak berhasil memperoleh nilai akhir di atas 55 tetapi penilaian dari PIC menunjukkan rata-rata (sebelum dikalikan dengan bobot persentase) yang melebihi 55, maka mahasiswa magang harus mengulang ujian magang tanpa harus melakukan kegiatan magang di perusahaan baru. Contoh kondisi yang menggambarkan bahwa mahasiswa dinyatakan harus mengulang Ujian Magang tanpa harus melakukan kegiatan magang di perusahaan baru: Rata-rata Nilai PIC 60, Nilai Laporan Magang 40, Nilai Ujian Magang 40.

c. Apabila mahasiswa magang tidak berhasil memperoleh nilai akhir di atas 55, dan penilaian dari PIC menunjukkan rata-rata (sebelum dikalikan dengan bobot persentase) yang tidak melebihi 55, maka mahasiswa magang harus melakukan kegiatan magang di perusahaan baru. Kegiatan magang di perusahaan baru tersebut akan diuji kembali apabila sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sebelumnya. Contoh kondisi yang menggambarkan bahwa mahasiswa dinyatakan harus mengulang Ujian Magang, dan harus melakukan kegiatan magang di perusahaan baru: Rata-rata Nilai PIC 40, Nilai Laporan Magang 40, Nilai Ujian Magang 40.

d. Apabila Laporan Magang tidak berhasil diselesaikan sampai dengan akhir semester saat mahasiswa terdaftar sebagai peserta magang tetapi penilaian dari PIC menunjukkan rata-rata (sebelum dikalikan dengan bobot persentase) yang melebihi 55, mahasiswa magang diberi kesempatan untuk menyelesaikan Laporan Magang hingga akhir semester berikutnya tanpa harus melakukan kegiatan magang di perusahaan baru. Dengan kata lain, setiap mahasiswa magang secara tidak langsung diberikan kesempatan untuk menyelesaikan Laporan Magangnya paling lama dua semester. Akan tetapi, Dosen Pembimbing Magang berkewajiban untuk tetap mendorong mahasiswa yang bersangkutan menyelesaikan Laporan Magang dalam satu semester.

e. Apabila Laporan Magang tidak berhasil diselesaikan sampai dengan akhir semester saat mahasiswa terdaftar sebagai peserta magang, dan penilaian dari PIC menunjukkan rata-rata (sebelum dikalikan dengan bobot persentase) yang tidak melebihi 55, mahasiswa magang harus melakukan kegiatan magang di perusahaan baru. Kegiatan magang di perusahaan baru tersebut akan diuji kembali apabila sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sebelumnya. Mengingat nilai PIC belum bisa diketahui oleh mahasiswa magang selama yang bersangkutan belum diuji, maka Dosen Pembimbing Magang yang membimbing mahasiswa dengan kondisi di atas diminta untuk mendorong mahasiswa yang bersangkutan menyelesaikan Laporan Magang dalam satu semester.

f. Apabila mahasiswa magang tidak melingkari magang dalam satu semester tertentu maka nilai yang diberikan oleh PIC akan disimpan oleh masing-masing Program untuk dipakai sebagai acuan penilaian saat mahasiswa melingkari magang. Mahasiswa belum diharuskan mengulang proses magang di perusahaan saat ia belum melingkari magang dalam satu semester. Keputusan tersebut baru diambil setelah melihat perkembangan proses penulisan laporan magangnya di semester saat mahasiswa melingkari magang.

g. Apabila dalam satu semester yang sama, mahasiswa ingin memperbaiki nilai yang telah diperoleh sampai dengan proses Ujian Magang selesai, maka mahasiswa tersebut diperbolehkan memperbaiki Laporan Magang yang telah ia buat untuk diuji kembali oleh Tim Penguji atau diperiksa kembali oleh Koordinator Magang. Nilai Laporan Magang yang dipakai adalah nilai terbaru, sedangkan penilain PIC dan penilaian presentasi tidak berubah. Dalam semester yang sama, hanya diberikan kesempatan untuk memperbaiki nilai sebanyak satu kali.

h. Apabila mahasiswa ingin memperbaiki nilai akhir magang yang telah diperoleh di semester sebelumnya, mahasiswa tersebut diperbolehkan untuk mengulang proses magang di perusahaan baru (perlakukannya sama dengan pengambilan mata kuliah selain magang). Mahasiswa harus menyusun Laporan Magang yang baru, dan harus mengikuti Ujian Magang atas Laporan Magang yang baru disusun tersebut. Atau mengikuti aturan yang ditetapkan dalam point g.

 
footer